Menu

Buka Semua | Tutup Semua

Salam

Anggaran Rumah Tangga

ANGAGARAN RUMAH TANGGA
AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
SYARAT MENJADI ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA
1. Putra-putri telah tamat SMP
2. Mengikuti pendidikan kepramukaan baik penegak bantara,laksna dan pandega
3. Pendidikan minimal SMP sedrajat baik negeri maupun swasta
4. Pernah mengikuti pelatihan dasar kepramukaan
5. Sehat jasmani maupun rohani


PASAL 2
CARA PEREKRUTAN ANGGOTA AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA ADALAH

1. Memenuhi syarat syarat seperti yang tercantum pada pasal 1
2. Diadakan tes tertulis lisan dan gerakan atau peraktek serta teori yang diatur oleh rapat anggota
3. Jika peserta dinyatakan lulus,peserta harus bersedia mengikuti segala peraturan pada organisasi

PASAL 3
HAK ANGGOTA AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA

1. Mengikuti rapat anggota/musyawarah yang diselengarakan oleh pengurus dan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan hak suara
2. Memberikan sumbangan pemikiran atau gagasan untuk membangun bagi kemajuan di dalam organisasi gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya




PASAL 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Menaati dan melaksanakan keputusan dan tata tertib dalam organisasi ambalan penegak taruna kriya
2. Menjaga nama baik organisasi ambalan penegak taruna kriya serta diri sendiri maupun keluarga


PASAL 5
KEWENANGAN ANGGOTA

1. Berhak mengajukan hak angket terhadap suatu program unttuk mencapai keputusan final
2. Berhak untuk memberhentikan ketua ( pradana) dengan cara melakukan rapat/musyawarah luar biasa
3. Behak mencalonkan diri sebagai ketua dalam organisasi gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya

PASAL 6
PEMBERHENTIAN ANGGOTA AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA
1. Mengajukan permintaan berhenti secara tertulis
2. Di berhentikan sebagai anggota karena melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART)
3. Dibehentikan sebagi anggota karena terlibat dalam pelanggaran hokum maupun tindak pidana
4. Pemberhentiaan dapat bersifat sementara atau tetap
5. Pemberhentiaan anggota tersebut dilaksanakan dalam rapat pengurus, lengkap atau dihadiri oleh sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota



PASAL 7
SISTEM PENGUKUHAN ANGGOTA
Pengukuhan anggota gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya dilakukan sesuai dengan rapat/musyawarah baik dengan cara:
1. Telah mendapatkan kesepakatan atau lulus seleksi sesuai yang tercantum didalam pasal2
2. Dikukuhkan melalui upacara dalam adat amabalan
3. Dikukuhkan melalui suatu perkemahan baik persami maupun dilakukan perkemahan 3 siang 2 malam serta dilantik pukul 24:00 wita


BAB II
KEPENGURUSAN DI DALAM GERAKAN PRAMUKA AMBALAN
PENEGAK TARUNA KRIYA

PASAL 8
1. Pengurus di dalam gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya terdiri atas pradana, krani ( sekretaris) juru uang ( bendahara) dan anggota
2. Pengurus dipilih di intern gerakan pramuka ambalan pengegak taruna kriya dan dapat dipilih kembali (maksimal 2 kali) berturut-turut.
3. Pengurus dibantu oleh secretariat yang bepangkalan atau bertempat disekolah SMP N 3 BEBANDEM



PASAL 9
TUGAS PENGURUS GERAKAN PRAMUKA AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA TERTUANG DALAM PERATURAN ORGANISASI



PASAL 10
KEWENANGAN PENGURUS

1. Merencanakan dan melaksanakan jadwal kegiatan atau program kerja sesuai dengan program dan fungsi dari gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya
2. Dalam merencanakan, menyusun dan melaksanakan program kerja pengurus dapat membentuk koordinator bidang atau tim kerja.
3. Pengurus memiliki hak untuk membuat keputusan, kebijakan, dan peraturan di dalam gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya dan tidak bertentangan dengan (AD) dan (ART).

PASAL 11
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1. Pergantian ini dilaksanaklan apabila
a. Ada anggota pengurus gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya yang berhalangan tetap
b. Ada anggota pengurus gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya mengundudurkan diri
2. Pergantian antar waktu didalam geerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya dapat terlaksanakan melalui rapat/musyawarah luar biasa serta dihadiri oleh pengurus lengkap atau dihadiri 75% anggota





PASAL 12
PERMUSYAWARATAN DI DALAM GERAKAN PRAMUKA AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA PERMUSYAWARATAN/RAPAT PENGURUS TERSENDIRI ATAS
1. Rapat koordinasi
2. Rapat pengurus lengkap
3. Rapat pleno
4. Rapat anggota terbatas
5. Rapat anggota luar bias yaitu rapat yang dilaksanakan minimal setiap satu tahun sekali atau dilaksanakan karena sesuatu hal dan distujui oleh sekurang-kuangnya 75%.
6. Ketentuan dari pada rapat koordinasi dan rapar pengurus lengkap diatur dalam peraturan organisasi.

PASAL 13
PERGANTIAN PENGURUS
1. Pergantian pengurus di dalam Gerakan Paramuka Ambalan Penegak Taruna Kriya dapat dilakkan apabila;
a. Dipercepat secara tidak hormat.
b. Tersangkut dalam tindak pidana.
c. Sakit dan mengalami cacat fisik permanen.
2. Pergantian pengurus dilakukan melalui rapat/musyawrah luar biasa dan dihadiri 75% anggota sesuai dengan peraturan di dalam organisasi Gerakan Pramuka Ambalan Penegak Taruna Kriya.

BAB III
KEUANGAN/PENDANAAN
PASAL 14
Sumber keuangan dari pada Gerakan Pramuka Ambalan Penegak Taruna Kriya berasal dari:
1. Iuran anggota
2. Sumbangan dari anggota dan pihak ketiga yang tidak mengikat.
3. Pendapatan lain yang sah dan halal.


BAB IV
PENUTUP
1. Hal hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini diatur sesuai dengan kewenangan pengurus Gerakan Pramuka Ambalan Penegak Taruna Kriya.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat diubah oleh rapat pengurus lengkap dan dihadiri oleh anggota Gerakan Pramuka Ambalan Penegak Taruna Kriya dengan jumlah anggota minimal 75% anggota
3. Anggaran rumah tanggal (ART) berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Disahkan di : Butus, Desa Bhuana Giri, Kecamatan
Bebandem, Kab. Karangasem
Pada Hari/Tanggal : Rabu, 5 Agustus 2009

Leave a Reply