ANGAGARAN RUMAH TANGGA
AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
SYARAT MENJADI ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA
1. Putra-putri telah tamat SMP
2. Mengikuti pendidikan kepramukaan baik penegak bantara,laksna dan pandega
3. Pendidikan minimal SMP sedrajat baik negeri maupun swasta
4. Pernah mengikuti pelatihan dasar kepramukaan
5. Sehat jasmani maupun rohani
PASAL 2
CARA PEREKRUTAN ANGGOTA AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA ADALAH
1. Memenuhi syarat syarat seperti yang tercantum pada pasal 1
2. Diadakan tes tertulis lisan dan gerakan atau peraktek serta teori yang diatur oleh rapat anggota
3. Jika peserta dinyatakan lulus,peserta harus bersedia mengikuti segala peraturan pada organisasi
PASAL 3
HAK ANGGOTA AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA
1. Mengikuti rapat anggota/musyawarah yang diselengarakan oleh pengurus dan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan hak suara
2. Memberikan sumbangan pemikiran atau gagasan untuk membangun bagi kemajuan di dalam organisasi gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya
PASAL 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Menaati dan melaksanakan keputusan dan tata tertib dalam organisasi ambalan penegak taruna kriya
2. Menjaga nama baik organisasi ambalan penegak taruna kriya serta diri sendiri maupun keluarga
PASAL 5
KEWENANGAN ANGGOTA
1. Berhak mengajukan hak angket terhadap suatu program unttuk mencapai keputusan final
2. Berhak untuk memberhentikan ketua ( pradana) dengan cara melakukan rapat/musyawarah luar biasa
3. Behak mencalonkan diri sebagai ketua dalam organisasi gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya
PASAL 6
PEMBERHENTIAN ANGGOTA AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA
1. Mengajukan permintaan berhenti secara tertulis
2. Di berhentikan sebagai anggota karena melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART)
3. Dibehentikan sebagi anggota karena terlibat dalam pelanggaran hokum maupun tindak pidana
4. Pemberhentiaan dapat bersifat sementara atau tetap
5. Pemberhentiaan anggota tersebut dilaksanakan dalam rapat pengurus, lengkap atau dihadiri oleh sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota
PASAL 7
SISTEM PENGUKUHAN ANGGOTA
Pengukuhan anggota gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya dilakukan sesuai dengan rapat/musyawarah baik dengan cara:
1. Telah mendapatkan kesepakatan atau lulus seleksi sesuai yang tercantum didalam pasal2
2. Dikukuhkan melalui upacara dalam adat amabalan
3. Dikukuhkan melalui suatu perkemahan baik persami maupun dilakukan perkemahan 3 siang 2 malam serta dilantik pukul 24:00 wita
BAB II
KEPENGURUSAN DI DALAM GERAKAN PRAMUKA AMBALAN
PENEGAK TARUNA KRIYA
PASAL 8
1. Pengurus di dalam gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya terdiri atas pradana, krani ( sekretaris) juru uang ( bendahara) dan anggota
2. Pengurus dipilih di intern gerakan pramuka ambalan pengegak taruna kriya dan dapat dipilih kembali (maksimal 2 kali) berturut-turut.
3. Pengurus dibantu oleh secretariat yang bepangkalan atau bertempat disekolah SMP N 3 BEBANDEM
PASAL 9
TUGAS PENGURUS GERAKAN PRAMUKA AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA TERTUANG DALAM PERATURAN ORGANISASI
PASAL 10
KEWENANGAN PENGURUS
1. Merencanakan dan melaksanakan jadwal kegiatan atau program kerja sesuai dengan program dan fungsi dari gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya
2. Dalam merencanakan, menyusun dan melaksanakan program kerja pengurus dapat membentuk koordinator bidang atau tim kerja.
3. Pengurus memiliki hak untuk membuat keputusan, kebijakan, dan peraturan di dalam gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya dan tidak bertentangan dengan (AD) dan (ART).
PASAL 11
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1. Pergantian ini dilaksanaklan apabila
a. Ada anggota pengurus gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya yang berhalangan tetap
b. Ada anggota pengurus gerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya mengundudurkan diri
2. Pergantian antar waktu didalam geerakan pramuka ambalan penegak taruna kriya dapat terlaksanakan melalui rapat/musyawarah luar biasa serta dihadiri oleh pengurus lengkap atau dihadiri 75% anggota
PASAL 12
PERMUSYAWARATAN DI DALAM GERAKAN PRAMUKA AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA PERMUSYAWARATAN/RAPAT PENGURUS TERSENDIRI ATAS
1. Rapat koordinasi
2. Rapat pengurus lengkap
3. Rapat pleno
4. Rapat anggota terbatas
5. Rapat anggota luar bias yaitu rapat yang dilaksanakan minimal setiap satu tahun sekali atau dilaksanakan karena sesuatu hal dan distujui oleh sekurang-kuangnya 75%.
6. Ketentuan dari pada rapat koordinasi dan rapar pengurus lengkap diatur dalam peraturan organisasi.
PASAL 13
PERGANTIAN PENGURUS
1. Pergantian pengurus di dalam Gerakan Paramuka Ambalan Penegak Taruna Kriya dapat dilakkan apabila;
a. Dipercepat secara tidak hormat.
b. Tersangkut dalam tindak pidana.
c. Sakit dan mengalami cacat fisik permanen.
2. Pergantian pengurus dilakukan melalui rapat/musyawrah luar biasa dan dihadiri 75% anggota sesuai dengan peraturan di dalam organisasi Gerakan Pramuka Ambalan Penegak Taruna Kriya.
BAB III
KEUANGAN/PENDANAAN
PASAL 14
Sumber keuangan dari pada Gerakan Pramuka Ambalan Penegak Taruna Kriya berasal dari:
1. Iuran anggota
2. Sumbangan dari anggota dan pihak ketiga yang tidak mengikat.
3. Pendapatan lain yang sah dan halal.
BAB IV
PENUTUP
1. Hal hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini diatur sesuai dengan kewenangan pengurus Gerakan Pramuka Ambalan Penegak Taruna Kriya.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat diubah oleh rapat pengurus lengkap dan dihadiri oleh anggota Gerakan Pramuka Ambalan Penegak Taruna Kriya dengan jumlah anggota minimal 75% anggota
3. Anggaran rumah tanggal (ART) berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di : Butus, Desa Bhuana Giri, Kecamatan
Bebandem, Kab. Karangasem
Pada Hari/Tanggal : Rabu, 5 Agustus 2009
Menu
Salam
Anggaran Rumah Tangga
About Me
Popular Posts
-
PENDAHULUAN Gerakan Pramuka sesuai dengan Kaputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, tentang : GERAKAN KEPRAMUKAAN. Adapun ketentuan tentang...
-
VISI “Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda” MISI 1. Mempramukakan kaum muda Yang d...
-
ANGAGARAN RUMAH TANGGA AMBALAN PENEGAK TARUNA KRIYA BAB I KEANGGOTAAN PASAL 1 SYARAT MENJADI ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA AMBALAN PENEGAK TA...
-
Macam-macam Tanda Pengenal a. Tanda Umum Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra...
-
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Ind...
-
MOTTO GERAKAN PRAMUKA Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka...
-
LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. ...
-
Pokok-pokok Pengertian 1. Dasadarma adalah ketentuan moral. Karena itu, Dasadarma memuat pokok-pokok moral yang harus ditanamkan kep...
-
Siaga adalah sebutan bagi anggota Pramuka yang berumur 7-10 tahun. Disebut Pramuka Siaga karena sesuai dengan kiasan pada masa perjuangan ba...
-
Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among. 2. Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk angg...
Blog Archive
-
▼
2011
(21)
-
▼
Januari
(21)
- Bapak Pramuka Indonesia
- Pramuka Siaga
- Macam Tanda Pengenal Pramuka
- Salam Pramuka
- Ambalan/ Racana
- Lambang Negara
- VIS Idan MISI
- Strategi Gerakan Pramuka
- Kode Kehormatan
- Kiasan Dasar
- Pramuka net home arrow PD Kepramukaan arrow Penget...
- Pramuka net home arrow PD Kepramukaan arrow Penget...
- Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
- Pokok Pokok Penjelasan dan Penjabaran Dasa Darma
- Landasan Hukum
- GEPRA INDONESIA
- Sekapur Sirih
- Video
- Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran Dasar
- Visi Dan Misi Pramuka
-
▼
Januari
(21)
GAMBARKU

Tunas Kelapa

Sembahyang

di Pura Pasar Agung Nangka (Kuningan 2009)
Sembahyang

di Bugbug
Bendera

Bendera APTK
Total Tayangan Halaman
7,862
Pramuka Moto Dharma Kubaktikan Satya Kudaharmakan
Photo Bersama

Kemah Pelantikan (1-4 Januari 2010)
APTK

Logo APTK
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Laron

Anak Gunung Agung
Daftar Favorit
- Boyman
- Laskar Pelangi
- Pramuka
Album APTK
Wawasan Pramuka
waktu aptk
Jam APTK
andai aku gayus
Aptk
Diberdayakan oleh Blogger.