Menu

Buka Semua | Tutup Semua

Salam

Anggaran Dasar

PENDAHULUAN


Gerakan Pramuka sesuai dengan Kaputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, tentang : GERAKAN KEPRAMUKAAN. Adapun ketentuan tentang Gerakan Kepramukaan antara lain :
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi nongovermental (pemerintah) dan yang berbentuk kesatuan.
2. Gerakan Pramuka adalah satu-satunya Gerakan Pendidikan Kepanduan yang boleh berdiri di Indonesia.
3. Semua Gerakan Kepanduan, kecuali yang diselenggarakan Komunis melebur diri dalam Gerakan Pramuka.
4. Pramuka tidak menjadi bagian dari Partai Politik.
5. Pramuka berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dan pada tanggal 14 Agustus 1961 berkumpul sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka. Maka pada tanggal 14 Agustus 1961 adalah dianggap sebagai hari berdirinya Gerakan Pramuka.
Diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 441 Tahun 1961, bahwa GERAKAN PRAJA MUDA KARANA (PRAMUKA) telah ada di Indonesia, dan setiap tanggal 14 Agustus adalah HARI ULANG TAHUN GERAKAN PRAMUKA INDONESIA. Sesuai dengan kepetusan tersebut di atas maka dibentuklah organisasi Gerakan Pramuka dengan nama : Ambalan Penegak Taruna Kriya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini di jadikan pedoman harus di patuhi, di ikuti, dan di laksanakan oleh semua keluarga besar Ambalan Penegak Taruna Kriya.

Di tetapkan berdasarkan persetujuan seluruh keluarga besar dan untuk dilaksanakan.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT/KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama Organisasi ini adalah Ambalan Penegak Taruna Kriya

Pasal 2
Ambalan Penegak Taruna Kriya didirikan pada tanggal : 26, bulan Juli, tahun 2009 sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan

Pasal 3
Ambalan Penegak Taruna Kriya bekedudukan di SMP N 3 Bebandem, Jalan Tanah Aron, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.



BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas Ambalan Penegak Taruna Kriya berdasarkan :
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Tri Satya
4. Dasa Dharma


Pasal 5
Sifat
Ambalan Penegak Taruna Kriya bersifat pendidikan kepanduan

Pasal 6
Tujuan
Ambalan Penegak Taruna Kriya mengamalkan dan melaksanakan Tri Satya dan Dasa Dharma.



BAB III
FUNGSI

Pasal 7
Fungsi
Ambalan Penegak Taruna Kriya berfungsi untuk memberikan pelatihan, pendidikan, pemahaman serta pelaksanaan tentang kegiatan kepramukaan baik secara individu, organisasi maupun masyarakat.


BAB IV
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 8
Susunan Pengurus Ambalan Penegak Taruna Kriya terdiri dari :
1. Pradana Putra dan Pradana Putri
2. Satu Krani
3. Juru Uang
4. Anggota

BAB V
KEDAULATAN/KEKUASAAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 9
Kedaulatan
Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota melalui musyawarah

Pasal 10
Keanggotaan
Anggota Ambalan Penegak Taruna Kriya terdiri dari :
1. Penegak
2. Pandega

BAB VI
RAPAT ANGGOTA

Pasal 11
Rapat anggota musyawarah terdiri atas:
1. Rapat pleno anggota yang diadakan sekurang kurangnya satu bulan sekali
2. Rapat anggota terbatas adalah rapat yang dilaksanakan sewaktu-waktu
3. Rapat anggota luar biasa adalah rapat yang dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau dipandang perlu diadakan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 75% anggota.

BAB VII
KAMABIGUS DAN PEMBINA

Pasal 12
Kamabigus
Ambalan Penegak Taruna Kriya yang menjadi Kamabigus adalah Kepala Sekolah SMP N 3 Bebandem

Pasal 13
Pembina
Pembina direkomendasikan dari Kamabigus atau anggota Ambalan Penegak Taruna Kriya dan diputuskan melalui rapat anggota rapat luar biasa


BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Keputusan anggota/rapat anggota diambil dan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat. Namun, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka diambil suara terbanyak atau poting dengan suara sebanyak 50,1% dari anggota yang hadir.

BAB IX
HIRARKI KEPUTUSAN DAN PERATURAN

Pasal 15
1. Ambalan Penegak Taruna Kriya mempunyai ketetapan, keputusan, dan peraturan sebagai berikut :
1. Anggaran Dasar
2. Anggaran Rumah Tangga
3. Keputusan Rapat Pleno dan Terbatas
4. Keputusan Pengurus
2. Keputusan yang ada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan keputusan di atas.

BAB X
PENDANAAN DAN KELEMBAGAAN

Pasal 16
Harta Kekayaan/Pendanaan diperoleh dari :
1. Iuran dari anggota
2. Sumbangan dari anggota dan pihak ketiga yang tidak mengikat.
3. Pendapatan lain yang sah.


Pasal 17
Harta kekayaan Ambalan Penegak Taruna Kriya dikelola oleh pengurus dan dipertanggungjawabkan pada saat rapat anggota luar biasa.

BAB XI
LAMBANG BENDERA DAN STEMPEL

Pasal 18
Lambang Ambalan Penegak Taruna Kriya adalah berupa :
1. Tunas Kelapa mengkiaskan anggota pramuka bisa hidup dan tumbuh dan berkembang dimana saja.
2. Warna Tunas Kelapa Keemasan mengkiaskan pramuka dapat memuliakan kehidupan.
3. Gunung mengkiaskan anggota pramuka dapat ber diri kokoh dan dapat membantu masyarakat untuk mencapai kesejahteraan
4. Warna Gunung warna biru mengkiaskan kedamaian setiap anggota pramuka dan memilki pengetahuan yang dalam.
5. Obor mengkiaskan semangat perjuangan setiap anggota pramuka dan menjadi penerang bagi anggota, masyarakat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
6. Warna Obor berupa warna kuning kemerah-merahan mengkiaskan setiap anggota pembrani dan berwibawa.
7. Garis pinggir dengan warna hitam melambangkan pemersatu dan menunjukan netralitas setiap anggota pramuka
8. Di Bagian Atas bertuliskan TARUNA KRIYA dan bagian bawah yang bertuliskan GEPRA

Pasal 19
Stempel
1. Dengan berbentuk segi empat dengan ukuran lebar 3 cm berbanding 4 cm dengan gambar atau lambang sesuai dengan pasal 18 tetapi tidak berwarna
2. Kalimat yang terdapat di dalam stempel adalah Ambalan Penegak Taruna Kriya

Pasal 20
Penggunaan Stempel
Diperbolehkan setiap kegiatan yang mengatas namakan Ambalan Penegak Taruna Kriya dan digunakan oleh pimpinanan atau mengatas namakan pimpinan dan atau mendapat persetujuan dari pimpinan.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD ini.
2. AD mulai berlaku sejak ditetapkan dan disahkan dalam rapat anggota






































Saksi-Saksi

No Nama Tanda Tangan
1


2



3
Ida Wayan Gotama Adi Putra, S.Sn


I Ketut Suji, S.Ag



I Gede Sweca Adnyana

Leave a Reply